Mulai 2026, RUPS Tahunan PT Wajib Akta Notaris dan Lapor SABH, Ini Aturannya

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49 Tahun 2025) menghadirkan perubahan penting terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan bagi Perseroan Terbatas (PT). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pelaporan hasil persetujuan laporan tahunan yang telah disahkan dalam RUPS kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Melalui aturan baru ini, setiap Perseroan Terbatas tidak hanya wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai forum pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham, tetapi juga wajib melaporkan hasil persetujuan laporan tahunan tersebut secara elektronik melalui SABH. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan administrasi badan hukum di Indonesia.

Penerapan Permenkum 49 Tahun 2025 menandai perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan. Jika sebelumnya hasil RUPS lebih berfokus pada kebutuhan internal perseroan, kini hasil persetujuan laporan tahunan RUPS menjadi objek pelaporan resmi kepada negara. Dengan demikian, RUPS Tahunan PT tidak lagi hanya berfungsi sebagai mekanisme pengambilan keputusan pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan korporasi yang terintegrasi melalui SABH.

Memberikan legitimasi hukum pada laporan tahunan, termasuk neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disusun oleh jajaran Direksi.

2. Menilai Kinerja Perusahaan

Menjadi forum bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja operasional, keuangan, dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

3. Menentukan Penggunaan Laba

Memutuskan alokasi laba bersih perusahaan, seperti penentuan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dan laba ditahan.

4. Evaluasi Pengurus Perusahaan

Menilai pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi, sekaligus menjadi momen untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) jika laporan diterima.

5. Pemenuhan Kewajiban Hukum

Memenuhi amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas di mana RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.