Jangan Abaikan! Kewajiban Laporan LKPM Terbaru dan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melapor

Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM dua kali dalam setahun atau setiap semester. Pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melapor setiap kuartal atau empat kali dalam setahun.

Jangan Abaikan! Kewajiban Laporan LKPM Terbaru dan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melapor!

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang wajib disampaikan pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha mereka. Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan usaha, mulai dari masa persiapan hingga kegiatan operasional.

Dalam LKPM, pelaku usaha diwajibkan melaporkan sejumlah informasi penting, seperti realisasi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, hingga produksi barang atau jasa. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban tersebut.

pelaku usaha mikro dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM. Hal ini dikarenakan mayoritas usaha mikro dikelola secara perorangan dengan sistem pembukuan yang masih sederhana, seperti usaha warung makan atau usaha kecil lainnya. Sementara itu, pelaku usaha kategori kecil, menengah, dan besar tetap wajib menyampaikan laporan tersebut.

Selain itu, kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak diwajibkan menyampaikan LKPM karena sudah memiliki mekanisme pengawasan tersendiri dari pemerintah.

“Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD, itu yang dikecualikan. Ini yang membedakan dengan kewajiban LKPM di Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya,”

Aturan tersebut mengalami perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pada regulasi sebelumnya, pelaku usaha di sektor keuangan dan sektor minyak, gas, serta batubara turut dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Namun, melalui pembaruan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha di sektor keuangan serta sektor minyak dan gas kini juga diwajibkan menyampaikan LKPM.

Terkait jadwal pelaporan, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM dua kali dalam setahun atau setiap semester. Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melapor setiap kuartal atau empat kali dalam setahun.

Periode penyampaian laporan saat ini berlangsung pada tanggal 1 hingga 15 setiap periode pelaporan, yang mulai berlaku sejak diterapkannya aturan terbaru. Sebelumnya, batas waktu pelaporan hanya sampai tanggal 10 setiap periode.

“Waktunya adalah tanggal 1 sampai 15. Itu juga baru mulai berlaku semenjak Permenves 5. Nah, sebelumnya, periode lapor adalah 1 sampai 10. Tapi masalah periodenya tidak berubah; kecil itu 2 kali setahun, menengah dan besar 4 kali setahun. Per quarterly,” tambahnya.

Regulasi terbaru dalam Permenves 5/2025 memperjelas penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Sanksi yang diberikan bersifat administratif dan dilakukan secara bertahap.

“Sanksinya dimulai dari peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga kemungkinan pencabutan perizinan atau Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.

Peringatan tertulis diberikan secara berjenjang, mulai dari surat peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3. Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan setelah menerima peringatan tersebut, maka sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha dan denda administratif.