Mulai 2026, RUPS Tahunan PT Wajib Akta Notaris dan Lapor SABH, Ini Aturannya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49 Tahun 2025) menghadirkan perubahan penting terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan bagi Perseroan Terbatas (PT). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pelaporan hasil persetujuan laporan tahunan yang telah disahkan dalam RUPS kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Melalui aturan baru ini, setiap Perseroan Terbatas tidak hanya wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai forum pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham, tetapi juga wajib melaporkan hasil persetujuan laporan tahunan tersebut secara elektronik melalui SABH. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan administrasi badan hukum di Indonesia.
Penerapan Permenkum 49 Tahun 2025 menandai perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan. Jika sebelumnya hasil RUPS lebih berfokus pada kebutuhan internal perseroan, kini hasil persetujuan laporan tahunan RUPS menjadi objek pelaporan resmi kepada negara. Dengan demikian, RUPS Tahunan PT tidak lagi hanya berfungsi sebagai mekanisme pengambilan keputusan pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan korporasi yang terintegrasi melalui SABH.
Beberapa Perubahan Penting dalam aturan RUPS Tahunan terbaru
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan.
Ketentuan ini mempertegas fungsi RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham dalam memberikan persetujuan atas kinerja dan pertanggungjawaban direksi selama satu tahun buku.
Legalitas Jelas, Usaha Aman